News & Blog
Melindungi rumah terakhir bagi satwa kebanggaan Indonesia di Lampung.
Mengenal SIMAKSI: Prosedur dan Syarat Memasuki Kawasan Konservasi Way Kambas
Banyak yang sering bertanya-tanya, apakah masuk ke taman nasional hanya sekadar membeli karcis di gerbang masuk? Khusus untuk kegiatan strategis dan non-wisata, Anda memerlukan dokumen khusus yang disebut SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh otoritas konservasi bagi pemohon yang ingin melakukan kegiatan di dalam kawasan, dan dokumen ini berbeda dengan karcis masuk biasa karena diperuntukkan bagi kegiatan selain wisata.
Landasan hukum pemberian izin ini diatur secara ketat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.7/IV-SET/2011. Izin ini diberikan oleh Kepala Balai untuk berbagai tujuan, seperti penelitian guna memperoleh data keanekaragaman hayati, ekspedisi, jurnalistik, hingga pembuatan film komersial maupun dokumenter. Perlu dicatat bahwa setiap pemegang izin memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan hasil kegiatan, bahkan bagi pembuat film, wajib menyerahkan salinan hasil produksinya paling lambat satu bulan setelah selesai diproduksi.



Persyaratan untuk mengajukan SIMAKSI dibedakan menjadi beberapa kategori utama:
Warga Negara Indonesia (WNI): Memerlukan proposal kegiatan, fotokopi tanda pengenal, dan surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan.
Warga Negara Asing (WNA): Memerlukan syarat tambahan seperti Surat Keterangan Jalan dari kepolisian, fotokopi paspor, serta izin penelitian dari kementerian terkait bagi peneliti asing.
Kegiatan Khusus: Untuk pembuatan film, wajib menyertakan surat izin produksi film non-cerita/cerita di Indonesia, sinopsis, serta daftar peralatan dan anggota tim.
Alur pengajuannya pun terstruktur dengan baik, dimulai dari pengajuan permohonan dan verifikasi dokumen oleh petugas. Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan diminta melakukan presentasi rencana kegiatan. Setelah disetujui, pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan, kecuali untuk kategori tertentu seperti kegiatan penelitian pelajar/mahasiswa, religi, dan sosial yang dikenakan biaya Rp0,- alias gratis. Setelah SIMAKSI terbit, pemegang izin wajib melapor ke Kepala SPTN sebelum memulai kegiatan dan menyerahkan laporan akhir setelah selesai.