News & Blog
Melindungi rumah terakhir bagi satwa kebanggaan Indonesia di Lampung.
Revisi UU No. 5 Tahun 1990: Komisi IV DPR RI Serap Aspirasi di Taman Nasional Way Kambas
Kabar penting datang dari dunia konservasi Indonesia. Saat ini, DPR RI tengah menyusun perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Langkah strategis ini telah memasuki tahap Prolegnas, menandakan urgensi pembaruan regulasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman. Sebagai bagian dari proses penyusunan yang konstruktif, Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama KLHK dan para akademisi dari Universitas Lampung pada Jumat (3/9/2021) untuk mendapatkan masukan akademis yang valid.





Sehari sebelum pelaksanaan FGD, tepatnya pada Kamis (2/9/2021), sebanyak 11 anggota Komisi IV DPR RI beserta tim ahli melakukan kunjungan kerja langsung ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Dalam kunjungan tersebut, rombongan didampingi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direktur Jenderal KSDAE. Kehadiran para wakil rakyat ini bertujuan untuk memperkaya informasi lapangan dan mendengarkan langsung aspirasi dari Pemerintah Daerah serta masyarakat di sekitar kawasan TNWK, termasuk perwakilan dari Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menegaskan pentingnya menjaring masukan sebanyak-banyaknya dari para pakar dan praktisi sebelum perubahan UU No. 5 Tahun 1990 ini disahkan. Hal ini dilakukan agar regulasi baru tersebut tidak menuai kritik tajam dari berbagai pihak di kemudian hari. Fokus utama dalam diskusi lapangan ini mencakup berbagai isu krusial, mulai dari konflik menahun antara gajah dan penduduk sekitar, ancaman kebakaran hutan yang masih sering terjadi, hingga masalah perburuan liar yang mengancam populasi satwa kunci.
Melalui kunjungan dan diskusi ini, diharapkan revisi undang-undang tersebut dapat memberikan solusi nyata bagi perlindungan satwa prioritas di TNWK, seperti badak sumatera, gajah sumatera, dan harimau sumatera. Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil nantinya benar-benar berpihak pada kelestarian alam sekaligus kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan. Mari kita kawal bersama proses ini demi masa depan konservasi Indonesia yang lebih baik.
Latest News
-
31 Mar 2026Mengenal Gajah Sumatera: Sang Raksasa Cerdas Penjaga Keseimbangan Ekosistem Hutan -
28 Mar 2026Solusi Permanen Konflik Satwa: Soft Launching Pembangunan Pembatas di Taman Nasional Way Kambas -
28 Mar 2026Langkah Konkret Penyelamatan Gajah: Pembangunan Pembatas 138 KM di Way Kambas Dimulai -
27 Mar 2026Halalbihalal Pasca-Idulfitri di Way Kambas: Refleksi dan Solusi Konkret Akhiri Konflik Satwa-Manusia -
27 Mar 2026Harapan Baru dari Forum Rembuk: Pembangunan Pembatas 138 KM untuk Akhiri 43 Tahun Konflik Gajah-Manusia