News & Blog

Melindungi rumah terakhir bagi satwa kebanggaan Indonesia di Lampung.

Ketegasan Hukum di Way Kambas: Penangkapan DPO Pelaku Perburuan Satwa Liar

Upaya perlindungan satwa liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kembali membuahkan hasil melalui kerja sama erat antara otoritas taman nasional dan kepolisian. Setelah melakukan pelarian panjang selama kurang lebih sembilan bulan, seorang pria berinisial MP (59) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan. Pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Lampung Timur langsung di kediamannya pada tanggal 10 Oktober 2023.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Februari 2023, ketika MP bersama dua rekannya, SL dan NN, nekat memasuki kawasan TNWK dengan tujuan melakukan perburuan satwa liar secara ilegal. Aksi kriminal mereka terdeteksi oleh Tim Patroli TNWK yang sedang bertugas, yang kemudian segera melakukan tindakan penyergapan di dalam kawasan. Meski MP dan NN sempat melarikan diri saat itu, tim berhasil mengamankan SL beserta barang bukti yang cukup serius

Barang bukti yang disita dalam kejadian tersebut meliputi satu pucuk senjata api laras panjang, sebilah golok, serta 32 butir amunisi yang diduga kuat digunakan untuk memburu satwa-satwa dilindungi di dalam taman nasional. Penangkapan MP sebagai salah satu otak pelaku memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tindakan ilegal yang merusak ekosistem. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berstatus DPO.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman perburuan liar. Taman Nasional Way Kambas merupakan habitat penting bagi satwa ikonik yang sangat terancam punah, sehingga pengamanan kawasan menjadi harga mati. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan demi kelestarian alam nusantara bagi generasi mendatang.