News & Blog

Melindungi rumah terakhir bagi satwa kebanggaan Indonesia di Lampung.

Mengenal Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) di Taman Nasional Way Kambas

Kabar gembira datang dari keluarga besar Balai Taman Nasional Way Kambas (BTNWK). Pada bulan April ini, Taman Nasional Way Kambas resmi menyambut dua personil baru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan bergabung dalam barisan pengabdi rimba. Kedua personil baru ini mengemban amanah dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan atau yang lebih akrab dikenal dengan singkatan PEH. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat upaya konservasi dan pengelolaan ekosistem di salah satu taman nasional paling ikonik di Indonesia ini.

Mungkin banyak dari Sobat Way Kambas yang masih asing dengan istilah Pengendali Ekosistem Hutan. PEH merupakan tenaga teknis fungsional yang bernaung di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Secara garis besar, PEH adalah jabatan yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengendalian ekosistem hutan. Lingkup pekerjaannya sangat luas dan krusial, mulai dari tahap penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, hingga pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi hutan kita.

Tugas sehari-hari seorang PEH sangat bervariasi dan menantang. Mereka adalah para pejuang di lapangan yang melakukan inventarisasi hutan untuk mendata kekayaan alam yang ada, melakukan pengukuhan dan perencanaan kawasan, hingga identifikasi flora dan fauna yang dilindungi. Tidak hanya itu, mereka juga bertanggung jawab dalam monitoring rehabilitasi hutan guna memastikan ekosistem yang rusak dapat pulih kembali. Seluruh pelaksanaan tugas ini berpedoman pada aturan resmi, yakni Permenpanrb Nomor 74/2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Jenjang karier dalam jabatan PEH sendiri terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu kategori keterampilan dan kategori keahlian. Untuk kategori keterampilan, jenjangnya dimulai dari PEH Pemula, Terampil, Mahir, hingga Penyelia. Sementara untuk kategori keahlian, jenjangnya terdiri dari PEH Ahli Pertama, Ahli Muda, hingga Ahli Madya. Dengan adanya pembagian ini, diharapkan tata kelola hutan dan konservasi di wilayah seperti Way Kambas—yang menjadi rumah bagi gajah, harimau, dan badak sumatera—dapat dikelola oleh tenaga profesional yang kompeten di bidangnya. Mari kita ucapkan selamat bertugas kepada para pengabdi rimba yang baru!